Pakai Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa di PN Jakbar

- 28 Februari 2023, 18:04 WIB
ilustrasi sabu-sabu/Fakta Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa / BNN Sumatera Selatan
ilustrasi sabu-sabu/Fakta Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa / BNN Sumatera Selatan /

HARIAN BOGOR RAYA - Terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan bahasa untuk sabu, istilah sembako, invoice dan galon.

Istilah sembako, invoice dan galon terungkap saat persidangan yang menghadirkan saksi Linda saat di PN Jakarta Barat, pada Senin 27 Februari 2023.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di PN Jakarta Barat, dikutip Harian Bogor dari Antara.

Baca Juga: Selama Periode Februari 2023 Polri Berhasil Gagalkan Dua Kasus Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Seorang Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x