Pengacara S: AG Ikut Lakukan Perekaman Penganiayaan Terhadap D

- 1 Maret 2023, 18:43 WIB
Pengacara S menjelaskan bahwa AG turut terlibat dalam perekaman penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap D
Pengacara S menjelaskan bahwa AG turut terlibat dalam perekaman penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap D /Foto antara/


HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, D(17)

Kedua orang tersangka tersebut yaitu MDS (20) dan S (19). MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Dilansir dari Antara, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing mengatakan bahwa saksi AG (15)  juga ikut merekam video penganiayaan terhadap D. AG merekam dengan menggunakan handphonenya sendiri. Itu disampaikan oleh Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Bersikaplah Tenang dan Kendalikan Rasa Panik Saat Si Buah Hati Sakit

Menurut penjelasan happy, Sebelumnya S tidak mengetahui MDS akan melakukan penganiayaan terhadap D, S hanya diajak ke Lebak Bulus, namun ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS. 

Menurut pengakuan S terhadap Happy, bahwa S hanya menuruti perintah MDS dengan menaiki mobilnya hingga mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan tersebut.

Namun Happy juga mengakui bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.

Baca Juga: Polisi Tangkap Debt Collector Lagi di Labuhan Batu, Kasus Penarikan Paksa Selebgram Clara Shinta

Dan saat kejadian penganiayaan tersebut, S sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi penganiayaannya kepada korban D.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x