HARIAN BOGOR RAYA - Polda Metro Jaya saat ini telah mengambil alih proses kasus penganiayaan terhadap D anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh anak mantan pejabat dirjen pajak kementerian keuangan.
Dan untuk mempermudah penyidikan terhadap MDS(20) dan S(9), maka kedua tersangka tersebut sudah dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid humas Polda metro jaya Kombes pol trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Hingga Koma, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemindahan terhadap keduanya ke rutan Polda metro jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat 3 Februari lalu," ujar Trunoyudo.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.
Hengki mengatakan bahwa pemindahan penahanan terhadap MDS dan S dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini.