Pelaku Pengedar Obat-obatan Terlarang Diciduk Petugas Kepolisian

- 7 Maret 2023, 23:33 WIB
Ilustrasi Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Ilustrasi Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. /Flores Terkini/Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL dan Heximer diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang saat diketahui mendapatkan obat terlarang dari salah satu aplikasi belanja online.


Melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Ribuan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan terduga dibekuk saat hendak melakukan transaksi.

"Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," jelasnya dikutip Harian Bogor Raya dari PMJ, Selasa 23 Maret 2023.

Baca Juga: Polsek Cileungsi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas Bersubsidi

Pelaku HW ( 28 ) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabur Pandeglang diamankan pada Jumat 03 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti berupa obat-obatan terlarang  dan sejumlah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut diamankan petugas.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," ungkapnya.

Baca Juga: Polsek Parung Panjang Polres Bogor Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Bogor dan Tangerang

Pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x