Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

- 9 Maret 2023, 08:49 WIB
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan /Tangkapan layar IG Agnes Gracia Haryanto /

HARIAN BOGOR RAYA - Akhirnya setelah menetapkan AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kini pihak kepolisian menahan kekasih Mario Dandy Satrio (20). Penahanan dilakukan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

Keterangan tersebut disampaikan oleh dir krimum Polda metro jaya Kombes Hengki Haryadi pada jumpa pers di mapolda metro jaya Jakarta pada hari Rabu 8 Maret 2023.

Penahanan terhadap AG diduga karena AG merupakan salah satu yang terlibat dipusaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David ozora (17) menurut Hengky dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, AG Layangkan Surat Pengunduran Diri ke Sekolah 

Kemudian Hengki menjelaskan alasan atas penahanan terhadap AG , di mana itu untuk mencegah penghilangan barang bukti yang bisa saja dilakukan oleh AG.

Selain itu penahanan terhadap AG adalah sebagai salah satu cara untuk melakukan pencegahan di mana pihak kepolisian juga mengkhawatirkan AG akan melarikan diri.

Dan penahanan tersebut juga untuk menghindari AG mengulangi perbuatan pidana lagi.

Baca Juga: Pengacara S: AG Ikut Lakukan Perekaman Penganiayaan Terhadap D

Dan menurut Hengky lagi bahwa pertimbangan penahanan terhadap anak di bawah umur, ada yang dinamakan dengan pertimbangan secara objektif dan subjektif.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x