Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D di Jakarta Selatan

- 10 Maret 2023, 16:28 WIB
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan MDS, anak mantan pejabat Pajak. (Foto: Istimewa)/RRI
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan MDS, anak mantan pejabat Pajak. (Foto: Istimewa)/RRI /



HARIAN BOGOR RAYA - Kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan MDS, anak mantan pejabat Pajak digelar, rekonstruksi ini libatkan mobil Jeep Rubicon milik MDS di TKP Kompleks Green Permata Residence Jakarta Selatan.

Para tersangka akan memperagakan dua puluh tiga adegan dalam kasus penganiayaan tersebut, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yaitu MD dan SL masing-masing  berusia 19 tahun dan seorang wanita berinisial AG ( 15 ) yang merupakan pelaku anak, seperti dilansir Harian Bogor Raya dari RRI, Jum'at 10 Maret 2023.

Baca Juga: Korban Penganiayaan D Alami Diffuse Axonal Injury, Ketahui Gejala dan Pengobatannya

MDS telah melakukan penganiayaan terhadap D pada senin 20 Februari 2023 malam di Kompleks Perumahan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Akibatnya D harus menjalani perawatan di Rumah Sakit secara intensif, para tersangka MDS dan SL ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya sedangkan AG yang merupakan kekasih MDS resmi ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ( LPKS).***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x