HARIAN BOGOR RAYA - Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait dugaan penipuan mencapai Rp1,3 miliar.
Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
"Penipuan dan penggelapan, terjerat pasal 378 KUHP. Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," kata Andri Kurniawan, dikutip Harian Bogor Raya dari RRI, Senin 14 Maret 2023.
Baca Juga: Polsek Ciomas Selidiki Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah Yang Rugikan 121 Orang
Saat ini AP masih dalam proses dan diamankan di Makassar untuk proses lebih lanjut terkait kesus penipuan.
Menurut Andri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berdasarkan laporan dari seseorang yang berawal peristiwa terjadinya pada November 2022.
"Awal peristiwa terjadi November 2022,. Dugaan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujar AKBP Andri menjelaskan.***