Empat Orang Penumpang Kendaraan Roda Empat Tewas, Akibat Tersambar Kereta Api

- 16 Maret 2023, 00:13 WIB
Empal Orang Tewas penumpang kendaraan roda empat tewas akibat tersambar kereta api saat melintas di perlintasan kereta api
Empal Orang Tewas penumpang kendaraan roda empat tewas akibat tersambar kereta api saat melintas di perlintasan kereta api /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Empat orang penumpang kendaraan roda empat tewas, akibat kendaraan yang mereka tumpangi tersambar kereta di perlintasan kereta yang tanpa palang pintu.

Mobil bernopol L-1172-MW yang tertabrak KA Logawa rute Purwokerto-Jember  alami kecelakaan di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.

"Pada pukul 16.30 WIB, kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah 'tertemper' kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," keterangan tersebut disampaikan Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9, Jember Tohari saat dihubungi per telepon dari Probolinggo.

KeBaca Juga: Hadapi Lebaran, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Adakan Tiket Perjalanan Kereta Tambahan

Saat ini Mobil yang 'tertemper' KA masih berada di jalur rel kereta, petugas akan segera menderek mobil tersebut.

Ia mengimbau kepada semua pengendara yang akan melintas perlintasan kereta api untuk selalu waspada.

" Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Tertabrak Kereta Api, Wanita Tanpa Identitas di Bekasi Tewas

Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.


"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x