Kejagung Pastikan Tidak Ada Restorative Justice Pada Kasus Penganiyaan Yang Dilakukan Oleh MDS

- 19 Maret 2023, 06:27 WIB
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David.
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David. /Foto antara/
HARIAN BOGOR RAYA  - Terkait Restorative justice kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, MDS (20) terhadap Cristalini David Ozora (17) yang belakangan ini mencuat ke publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu dikarenakan, penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap korban terbilang cukup berat, sehingga mengakibatkan kedua tersangka ini mendapat ancaman hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.

Ancaman hukumannya itu sendiri merupakan pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

 Baca Juga: Terkait Kasus MDS, Pengacara S Menduga Saksi A Alami Pelecehan

Apa yang dilakukan oleh kedua tersangka juga dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat. jadi menurut Ketut lagi bahwa terhadap kedua tersangka tersebut 
perlu diberikan tindakan dan hukuman tegas.

Namun terkait dengan kekasih MDS, AG (anak yang berkonflik dengan hukum), bisa saja dilakukan upaya damai.
 
Adapun undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
 
 
Akan tetapi diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
 
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ungkap Ketut.
 
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).
 

Mengingat kondisi korban masih mengalami luka yang cukup parah hingga tidak sadarkan diri, maka peluang restorative justice dapat dipastikan tidak bisa, karena pelaku sendiri tentunya akan mendapatkan hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif.

Apalagi jika penuntut umum memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x