Benarkah AGH Bisa Dapat Restorative Justice

- 19 Maret 2023, 13:28 WIB
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David.
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David. /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Setelah Restorative justice MDS atas kasus penganiayaannya terhadap David tidak dapat dipenuhi oleh pengadilan dikarenakan hukuman yang akan dijatuhkan kepada MDS melebihi ketentuan Restorative, kini giliran hal yang sama terhadap AG.

Dimana restoratif terhadap AGH baru bisa terwujud jika korban atau keluarga korban mau memberikan maaf kepada tersangka.

Namun jika tidak ada pemberian maaf dari korban maupun keluarga korban, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan Terhadap D, Status Hukum AGH Saat ini Sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

Namun walaupun demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Walaupun perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG 

AGH diketahui merupakan kekasih dari MDS pelaku penganiayaan terhadap David. Posisi AGH sendiri adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga terlibat dalam pusaran kasus penganiyaan terhadap David.

Sehingga korban sampai saat ini masih dalam perawatan pihak rumah sakit.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x