Lebih Dari Seribu Narapidana Mendapatkan Remisi Pada Hari Perayaan Nyepi

- 23 Maret 2023, 11:41 WIB
Tangan seorang narapidana sedang memegang jeruji sel. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Tangan seorang narapidana sedang memegang jeruji sel. (Foto: Ilustrasi/Antara) /


HARIAN BOGOR RAYA - Sedikitnya lebih dari seribu narapidana mendapatkan Remisi khusus pada perayaan Nyepi kemarin, tiga diantaranya  dinyatakan bebas.


Narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa pindana seperti dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti merinci 1.463 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana.

Rincian remisi terbanyak yaitu di Bali, 1.018 narapidana, Kalimantan Tengah 82, Nusa Tenggara Barat 69, 64 di Sumatera Utara dan 43 di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan, Selebgram Akbar Pera Ditangkap Polisi

Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berubah dan berprilaku baik selama dalam tahanan yang telah melewati Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN).

Rika juga menjelaskan remisi merupakan hal narapidana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7  Tahun 2022.

Baca Juga: Police Goes To School, Satlantas Polres Bogor Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas ke Pelajar SMPN 2 Cibinong

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. Ini sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,"  jelas Rika.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x