Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023

- 25 Maret 2023, 07:30 WIB
Tangkap layar YouTube
Tangkap layar YouTube /


HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Perhubungan mengatakan saat rapat terbatas terkait persiapan arus mudik  yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, juga terkait pemberian THR.

Pemerintah mengimbau dan memastikan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tanggal 18 April kepada para pekerjanya.

Jeda waktu tersebut berkaitan THR dengan perubahan jadwal cuti bersama dari tanggal 19-25 April  2023, dan bersama  waktu mudik masyarakat.

Baca Juga: Kapolres Bogor Larang Keras Saur On The Road di Bulan Ramadan 1444 H

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,"  ujar Budi Karya dalam keterangan pers selepas rapat terbatas dikutip Harian Bogor Raya dari Antara Sabtu 25 Maret 2023.

Menurut Budi dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, para pekerja telah mulai mempersiapkan diri melakukan perjalanan mudik  pada 18 April malam sesuai program mudik gratis yang telah direncanakan.

Berkaitan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Gunakan Bus

Sehingga apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x