Pedagang Bisa Laporkan Modus Pakaian Impor Bekas, Simak Caranya

- 27 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas /unsplash.com/Megan Lee/

HARIAN BOGOR RAYA - Pedagang bisa melaporkan modus pakaian impor bekas di Batam. Selain menunjukkan dukungan kepada Kemenkop UKM guna membantu melaporkan akun sosial media dan e-Commerce yang menjual pakaian impor bekas.

“Kalau e-Commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir apalagi mau Lebaran, ya. Tapi kalau e-Commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya dan mereka saya cukup paham,” kata Menop UKM, Teten Masduki, soal pakaian impor bekas.

Adapun hotline pengaduan bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan pakaian impor bekas ilegal melalui Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 atau melalui saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm, ditujukan untuk melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas serta melarang penjualan pakaian impor bekas ilegal.

Baca Juga: Tips Agar Orangtua Tak Paksakan Model-model Pakaian Anak

“Ada hotline Kemenkop UKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata Menop UKM, Teten Masduki, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3).

Perlu diketahui, Menkop UKM mengajak seluruh pihak memberikan pemahaman kepada publik bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian impor bekas.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyampaikan, sejumlah pedagang pakaian impor bekas meminta difasilitasi bertemu produsen fesyen lokal untuk mengganti produk jualannya.

Baca Juga: Pasar Gotong Royong di Desa Pangaur Jasinga, Jual Sembako Murah, Produk UMKM dan Makanan Tradisional

Permintaan tersebut disampaikan para pedagang kepada Kemenkop UKM melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan pakaian impor bekas ilegal.

“Jadi, kita ingin mereka sudah siap ganti jualanlah daripada jualan pakaian bekas ilegal. Mereka ingin menjual produk fesyen lokal termasuk juga bukan yang hanya bekas ya,” ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin.

Sejauh ini, layanan hotline yang merupakan hasil kerja sama sama Kemenkop UKM dengan Smesco serta beberapa mitra produsen pakaian jadi dan perbankan tersebut telah menerima 21 laporan.

Baca Juga: Muspika Gunung Putri Selenggarakan Gebyar UMKM dan Pertunjukan Seni Hiburan Masyarakat

Secara rinci, 17 laporan terverifikasi yang berasal 6 dari Jawa Barat, 6 DKI Jakarta, 1 Yogyakarta, 1 Sulawesi Utara, 1 Sulawesi Selatan, dan 1 Banten. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.

Selain terkait produsen fesyen lokal, para pedagang juga mengadukan pedagang pakaian impor bekas yang masih berjualan di e-Commerce. Menindaklanjuti itu, Menteri Teten menyampaikan bahwa pihak e-Commerce telah menurunkan unggahan produk tersebut.

“Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Nah ini yang kita akan segera follow-up, ya, banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka,” katanya lagi.***

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x