Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal THR Gaji ke-13 Bagi Para Guru ASN Daerah

- 29 Maret 2023, 11:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Sri Mulyani mengungkapkan, tahun ini ada komponen baru dalam THR dan gaji ke-13, terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin daerah atau tunjangan profesi TPP. Tahun ini, mereka mendapatkan 50 persen TPG (tunjangan profesi guru) atau Tansil sebagai THR guru ASN di daerah.

"Ini pertama kali dilakukan. Maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total untuk 50 persen TPP Tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp2,1 triliun," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x