Sri Mulyani mengungkapkan, tahun ini ada komponen baru dalam THR dan gaji ke-13, terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin daerah atau tunjangan profesi TPP. Tahun ini, mereka mendapatkan 50 persen TPG (tunjangan profesi guru) atau Tansil sebagai THR guru ASN di daerah.
"Ini pertama kali dilakukan. Maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total untuk 50 persen TPP Tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp2,1 triliun," tuturnya.***