Dan saat melakukan penukaran, tentunya calon penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Bagi para penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tentunya harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023
Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus terlebih dahulu dipilah dan dikemas sesuai dengan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Dan selain itu, uang yang akan ditukar tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples (untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah).
Nantinya Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang sesuai dengan nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Baca Juga: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal THR Gaji ke-13 Bagi Para Guru ASN Daerah
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
NIK-KTP yang sudah digunakan untuk penukaran, tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Tapi NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.