Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel, Dakwa AG Dengan Pasal Berlapis

- 29 Maret 2023, 19:47 WIB
Hari ini jaksa penuntut umum mendakwah age anak yang berkonflik dengan hukum atas penganiayaan terhadap David ozora
Hari ini jaksa penuntut umum mendakwah age anak yang berkonflik dengan hukum atas penganiayaan terhadap David ozora /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYAKasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang melibatkan AG (15) mantan kekasihnya, sudah sampai pada tahap sidang dakwaan JPU yang digelar di PN Jaksel, Rabu 29 Maret 2023.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, mendakwa AG dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, keterangan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

Kemudian Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Selain kedua dakwaan tersebut, AG yang diduga terlibat atas penganiayaan berat yang direncanakan, akan didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,

 
Atas dakwaan jaksa terhadap age anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan maka Tim kuasa hukum AG akan mengajukan pembelaan (esepsi). 

"Besok kami ajukan eksepsi," ujar Mangatta Toding Allo kuasa hukum AG kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Namun manggata belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait eksepsi yang akan diajukan, dikarenakan eksepsi atas dakwah anjaksa itu masih disusun oleh timnya.
 
 
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," katanya.
 
Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa sidang dakwaan terhadap AG terkait kasus penganiayaan terhadap David ozora akan terus berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga David melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x