KPK Ungkap Soal Penetapan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka

- 30 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara tegas menyebut nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan dugaan aset tidak wajar mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah masuk tahap penyidikan. Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Terungkap Rumah Mewah Miliaran Milik Rafael Alun di Manado Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribu per Tahun

Perlu diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Inilah Salah Satu Kekayaan Milik Rafael Alun Trisambodo

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x