HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN perlu direvitalisasi.
Tentang perlunya revitalisasi LHKPN tersebut disampaikan Bambang Widjojanto, usai acara diskusi publik di Amaris Hotel, Kota Bogor, pada Kamis malam 30 Maret 2023.
"LHKPN harus mesti direvitalisasi, sebab sudah gak bisa lagi jadi administration, hanya bersifat admistratif, dia juga harus bisa menjadi alat yang mengkonfirmasi", ujar Bambang Widjojanto, Mantan Wakil Ketua KPK ini.
"Menjadi alat yang mengkonfirmasi apakah laporan yang diserahkan adalah laporan yang benar-benar, seperti halnya dalam kasus Rafael Alun, ada banyak pertanyaan disitu, dari sisi Rafael sudah memberi tahukan dan sudah melakukan pemutihan", ungkapnya.
"Dari KPK nya sendiri harus ada revitalisasi (LHKPN) karena kalau NIK bisa digabung sama NPWP, dari tahu ini tambah lagi kekayaan, jadi NIK, NPWP dan aset kekayaan bisa terintegrasi", imbuh Bambang Widjojanto.
"Jadi perlu ada revitalisasi LHKPN", tambahnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Soal Penetapan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka