Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto: Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya

- 31 Maret 2023, 03:22 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya /Didin/Harian Bogor Raya /

Dirinya juga menggaris bawahi untuk merubah sifat atau karakter LHKPN, jangan hanya bersifat admistratif semata.

Diketahui, LHKPN adalah kepanjangan dari "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara". LHKPN adalah sebuah laporan yang wajib dilaporkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia, seperti pejabat negara mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, anggota DPR, DPRD, hakim, dan sebagainya. Laporan ini berisi informasi tentang harta kekayaan, termasuk kekayaan bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, rumah, kendaraan, deposito, dan saham yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta keluarganya.

LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan praktik-praktik tidak etis lainnya di kalangan penyelenggara negara dengan mewajibkan mereka untuk menyatakan semua harta kekayaan yang dimilikinya secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Terungkap Rumah Mewah Miliaran Milik Rafael Alun di Manado Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribu per Tahun

Berikut sekilas tentang sepak terjangnya dalam beberapa kasus, saat aktif di KPK.

Bambang Widjojanto pernah menangani beberapa kasus selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya:

Kasus KTP Elektronik.

Kasus ini adalah kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Kasus ini menyeret nama Setya Novanto dan beberapa anggota DPR, serta beberapa pengusaha yang diduga terlibat dalam proyek KTP Elektronik. Bambang Widjojanto menjadi koordinator tim penyidik KPK dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x