Mendag Perbolehkan Pedagang Pakaian Bekas Import Untuk Berjualan Hingga Stok Habis

- 31 Maret 2023, 10:07 WIB
Mendag Perbolehkan Pedagang Pakaian Bekas Import Untuk Berjualan Hingga Stok Habis
Mendag Perbolehkan Pedagang Pakaian Bekas Import Untuk Berjualan Hingga Stok Habis /Foto.Antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Maraknya perdagangan pakaian bekas impor belakangan ini, yang sebenarnya bisnis tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu, membuat para pelaku usaha UMKM atau produsen pakaian lokal yang jumlahnya tidak sedikit jadi terdampak.

Oleh karena itu untuk menyelamatkan produsen pakaian lokal pemerintah akan melakukan penanganan terkait hal ini, namun tetap mencari solusi terbaik untuk para pedagang pakaian bekas import.

Salah satunya yaitu dengan memperbolehkan pedagang pakaian bekas import untuk berjualan hingga stok habis.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Dorong Bulog Percepat Pendistribusian Beras Melalui Operasi Pasar

Langkah atau kebijakan pemerintah tersebut  tentunya mendapat apresiasi dari para pedagang pakaian bekas impor dan juga dari Koordinator pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi.

"Yang pasti dari pemerintah beritikad baik. Pedagang juga beritikad baik. Jadi kalau produknya habis, ya kita tinggal bicara maunya seperti apa karena masalah ini enggak bisa satu dua hari,” hal itu disampaikan oleh Rifai kepada media.

Dan usai berdialog dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Pasar Senen, Jakarta, Kamis. Rifai juga menjelaskan bahwa dialog terbatas yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut membahas solusi yang ditawarkan pemerintah kepada pedagang yang terkena dampak larangan penjualan pakaian bekas impor.

Baca Juga: Selain Cek Harga Kebutuhan Pokok dan Berikan Bansos di Pasar Malindungi, Presiden Jokowi Juga Beli Produk UMKM

Termasuk solusi dari pemerintah agar pedagang menghabiskan seluruh stok pakaian bekas impor yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x