Kejari Kabupaten Serang melakukan penahanan terhadap Erpin dimaksudkan untuk mempermudah dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati. Bahkan Penyidik pun sampai saat ini terus mendalami temuan dari Inspektorat.
Terkait jabatannya sebagai Kades, dikarenakan belum ada putusan dari pengadilan, maka Erpin Kuswati pun akhirnya dicopot dari jabatannya. Sedangkan yang melanjutkan tugas dan kewajiban sebagai kepala Desa Katulisan diisi oleh Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.***