Kapolda Metro Jaya Pastikan MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap DO Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

- 29 Mei 2023, 11:29 WIB
Kapolda metro jaya pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap MDS
Kapolda metro jaya pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap MDS /Media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait berita yang beredar luas mengenai tersangka MDS yang mendapatkan perlakuan khusus dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda metro jaya, akhirnya Kapolda metro jaya Irjen pol karyoto angkat bicara.

Dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar di Jakarta minggu 28 Mei 2023 ia mengatakan bahwa tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak di bawah umur, MDS tidak mendapatkan pelayanan istimewa dari pihak kepolisian

Melihat pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka MDS terkait kasus yang dilakukannya, karya teh yakin bahwa penyidik tidak akan memberikan pelayanan istimewa terhadap tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Pencabulan Terhadap AG Oleh MDS, dari Penyelidikan Jadi Penyidikan

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " ujar Karyoto.
 
"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.
 
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku penganiayaan berat yang dilakukannya dengan direncanakan terlebih dahulu maka pelaku akan terjerat pasal 355 KUHP yang maksimum hukumannya selama 12 tahun penjara dan apabila mengakibatkan kematian pada korban maka dapat meningkat menjadi 15 tahun penjara.
 
 
Sedangkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MDS, karyoto menyampaikan bahwa kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
 
Dan terkait kasus ini, MDS akan dikenakan sanksi kurungan selama 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah hal itu berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
 
Karyoto menambahkan dari dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa.
 
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya, " ucapnya.

Terkait dan terkait pemberitaan yang mengatakan lambannya proses penanganan kasus ini karyoto menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bisa lama dikarenakan membutuhkan kesempurnaan  berkas perkara.

Di mana menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa penanganan kasus ini memang cukup lama, dikarenakan harus menyempurnakan berkas perkara agar tidak ada celah. 
 

"Memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x