I Wayan Koster Luncurkan Edaran Baru Bagi Wisman yang akan Berkunjung ke Bali

- 2 Juni 2023, 08:01 WIB
Gubernur Bali i Wayan koster luncurkan edaran baru bagi para wisman yang akan berkunjung ke Bali
Gubernur Bali i Wayan koster luncurkan edaran baru bagi para wisman yang akan berkunjung ke Bali /Foto/antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Gubernur Bali I Wayan Koster luncurkan surat edaran baru bagi para wisatawan mancanegara yang ingin mengunjungi/berlibur di pulau Dewata tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Bali yaitu mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara.

Pada surat edaran no 4 tahun 2023 tersebut, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para wisman, yaitu wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

Baca Juga: Gubernur Bali Tulis Surat Ke Menteri Soal Warga Negara Rusia dan Ukraina

“Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” kata dia.

Kemudian dalam edaran tersebut, Koster mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali agar didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, yang tentunya pemandu tersebut telah memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.

Selanjutnya, kepada para wisman ditekankan untuk melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga: Pemprov Bali Tindak Tegas Turis Asing Yang Berulah

Dan terkait lalulintas, para wisatawan yang ingin mengendarai kendaraan sendiri diharuskan untuk mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, misalnya memiliki SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Lalu tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

“Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mentaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata,” ujar Wayan Koster.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x