HARIAN BOGOR RAYA - Dua orang pelaku tindak pidana penipuan melalui sosial media akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polda metro jaya. Mereka ditangkap di salah satu apartemen kawasan Serpong Tangerang. Selasa 4 Juli 2023.
Mereka adalah Rihana dan Rihani, keduanya merupakan saudara kembar yang selama ini telah tercatat sebagai DPO. Mereka buronan pihak kepolisian.
Rihana dan Riani adalah pelaku utama penipuan yang berkedok penjualan iPhone melalui sosial media.
Namanya dicari-cari setelah para reseller dan bayar mengunggah foto keduanya dengan caption terkait permasalahan penjualan handphone.
Rihana dan Rihani melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan media sosial. Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Mereka melakukan aksinya melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO (pre-order).
Selain itu kedua tersangka sama-sama mencari korban untuk dijadikan sebagai reseller (pengecer), dengan sistem penjualan transfer po (free order)