Motif Penipuan Penjualan iphone melalui Media Sosial oleh si Kembar

- 5 Juli 2023, 11:46 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

HARIAN BOGOR RAYA - Dua orang pelaku tindak pidana penipuan melalui sosial media akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polda metro jaya. Mereka ditangkap di salah satu apartemen kawasan Serpong Tangerang. Selasa 4 Juli 2023.

Mereka adalah Rihana dan Rihani, keduanya merupakan saudara kembar yang selama ini telah tercatat sebagai DPO. Mereka buronan pihak kepolisian.

Rihana dan Riani adalah pelaku utama penipuan yang berkedok penjualan iPhone melalui sosial media.

Baca Juga: Sempat Tercatat DPO, si Kembar Rihana-Rihani Berhasil Ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Namanya dicari-cari setelah para reseller dan bayar mengunggah foto keduanya dengan caption terkait permasalahan penjualan handphone.

Rihana dan Rihani melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan media sosial. Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Mereka melakukan aksinya melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO (pre-order).

Baca Juga: Sempat Tercatat DPO, si Kembar Rihana-Rihani Berhasil Ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Selain itu kedua tersangka sama-sama mencari korban untuk dijadikan sebagai reseller (pengecer), dengan sistem penjualan transfer po (free order)

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah