Wakapolri Jelaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

- 12 Maret 2024, 18:47 WIB
 Empat Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat
Empat Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat /PMJ News

HARIAN BOGOR RAYA - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak bisa boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,'' kata Komjen Pol Agus seperti dikutip dari Antara.

Kata Komjen Pol Agus, hal ini sejalan dengan kesepakatan dari antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, 1 Ramadhan 1445 H/2024 M, Cek Disini!

Komjen Pol Agus pun mengungkapkan, bahwa seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak," katanya.

Hal senada disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi pemberitaan yang sesuai aturan.

Baca Juga: Peran Serta Polsek Ciawi Tangani Perselisihan di Chevilly Resort & Camp

Bagi-bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik klarifikasi maupun dikonfirmasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x