Libur Lebaran, Jakarta Tidak Diberlakukan Ganjil Genap

- 8 April 2024, 20:28 WIB
Papan pengumuman Ganjil-Genap/Antara.
Papan pengumuman Ganjil-Genap/Antara. /


HARIAN BOGOR RAYA - Sejak tanggal 6-15 April 2024 pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan atau dinon-aktifkan, masyarakat dapat leluasa berkeliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang.

Sebelumnya juga diketahui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan tentang waktu tidak diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga: CEK Buka Tutup Ganjil Genap Satu Arah Jalur Puncak Bogor, Jumat Sabtu Minggu 8 9 dan 10 Maret 2024

Dengan adanya libur lebaran dan hari Sabtu-Minggu pemberlakuan ganjil genap ditiadakan hingga 15 April 2024.

Pngendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap. “Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: INFO Puncak Bogor: Buka Tutup Ganjil Genap Satu Arah pada Jumat Sabtu Minggu, 16 17 dan 18 Februari 2024

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden." tambahnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x