HARIAN BOGOR RAYA - Pihak Satuan Pelayanan akan membuat halte sementara sebagai pemberhentian armada. Nanti berada di kawasan lingkar luar Blok M, mulai dari Jalan Panglima Polim hingga Mabes Polri. "Nanti rute Terminal Blok M masih bisa dilewati meski sekarang bukan tujuan akhir, lantaran semua transportasi sudah terintegrasi dan kebanyakan berakhir di Bundaran Senayan," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel), Terminal Bus Blok M, Joni Budhi.
Rencana itu pun tertulis dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020 soal Panduan Rancang Kota (PRK) Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M dan Sisingamangaraja dengan lokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam revitalisasi tersebut, PT. MRT Jakarta menangani pembangunan, sedangkan pengelola Terminal Blok M sebagai pelaksana teknis lapangan.
PT. MRT Jakarta (Perseroda) mengembangkan konsep multifungsi (mixed use) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi bagian dari rencana pengembangan berorientasi transit (TOD) di lokasi Blok M pada tahun 2024. Bangunan multifungsi ini kelak dirancang terdiri atas apartemen, retail (termasuk reklame), hotel, dan perkantoran di atas lahan seluas sekitar 2,4 hektare milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Transjakarta Buka Layanan Baru non BRT Rute Duren Tiga-Blok M
Rencananya dari Stasiun MRT Blok M, Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, hingga ke Terminal Blok M akan terhubung sesuai konsep perencanaan induk tata ruang (masterplan). Bangunan di kawasan Terminal Blok M akan dipersempit, namun bentuknya tetap dipertahankan untuk menyambung simpul transportasi terintegrasi.
Pihak PT. MRT Jakarta (Perseroda) sendiri mengaku bahwa tahap awal pengembangan lahan Terminal Blok M untuk tempat tinggal (residensial) dari seluruh pengembangan kawasan yang berkonsep multifungsi. "Tahap awal ini menyasar residensial," kata Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda), Farchad Mahfud dalam Forum Jurnalis MRT di Jakarta.
Pada 2024, PT. MRT Jakarta menyebutkan Terminal Blok M mencapai tahap perizinan aset termasuk membahas aspek pemanfaatan lahan.
Baca Juga: Berkebun di Lahan Sempit Ini Solusinya Agar Hobi Bercocok Tanam Dapat Tersalurkan