KPK Panggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian

Tayang: 26 September 2024, 08:12 WIB
Penulis: Herawati Nurlia
Editor: Tim Harian Bogor Raya
KPK panggil direktur Kementerian ESDM terkait perkara AGK
KPK panggil direktur Kementerian ESDM terkait perkara AGK /


HARIAN BOGOR RAYA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Tri Winarno (TW), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut juri bicara KPK Tessa Mahardika, yang dikutip Harian Bogor Raya dari Antara bahwa Pemeriksaan terhadap saksi, TW dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih. Dan selain tw ada beberapa saksi lain yang diperiksa penyidik KPK yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.

Namun tidak ada penjelasan dari Tessa Mahardika terkait informasi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: KPK Pastikan Jaga Keamanan Data Responden

Adapun para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.

Kemudian pegawai negeri sipil bernama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar dan M. Hafid Harly dan Ade Wangsa Iskandar.

Terkait kasus ini sendiri, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga: KPK Berikan Penguatan Anti Korupsi Kepada Penyelenggara Negara

Mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani kasuba dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut, dengan hukuman selama 9 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah untuk Pokmas di Lingkungan Pemprov Jatim

Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa akan dipidana penjara selama lima tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub