HARIAN BOGOR RAYA - Pria pelaku Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Gorontalo. Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka terhadap guru yang viral berhubungan badan dengan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo berdasarkan atas bukti yang ada.
Tersangka DV, 57 tahun, merupakan seorang guru di sekolah di tempat yang sama oleh pemeran wanita dalam video mesum itu. Yangmana wanita tersebut merupakan siswinya kelas 12.
Baca Juga: Letkol Inf Dwi Agung Lanjutkan Tongkat Estafet Kepemimpinan Dandim 0606/KB
Menurut Deddy Herman, bahwa pihaknya sudah menangani kasus video mesum tersebut dengan laporan polisi nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024. Selain itu ia juga menyebut bahwa penyidik Polres Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga delapan orang saksi pada kasus video mesum yang viral ini.
"Kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak."ujarnya.
"Tersangka diancam dengan penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia di Mapolres Gorontalo, Rabu, 25 September 2024, seperti dilaporkan Tribratanews.
Baca Juga: Kapolri Temui Tim Pembebasan Sandera Pilot Susi Air
Lebih lanjut Deddy mengatakan bahwa antara tersangka dan Korban sudah saling kenal sejak awal tahun 2022, pada September keduanya sudah menjalin asmara. perbuatan persetubuhan kali pertama dilakukan sekira Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 di salah satu rumah teman korban.
Ternyata tanpa sepengetahuan korban dan tersangka, rekan korban telah merekam perbuatan mesum itu menggunakan ponsel. Pihak Kepolisian Polres Gorontalo pun menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Gorontalo.***