Penerimaan Pajak Capai 60,16%, Wamenkeu Thomas Djiwandono Optimis Meski Ada Penurunan di Sektor PPh

Tayang: 26 September 2024, 14:55 WIB
Editor: Tim Harian Bogor Raya
Thomas Djiwandono Wakil Menteri Perekonomian
Thomas Djiwandono Wakil Menteri Perekonomian /YouTube/

HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga akhir Agustus 2024, penerimaan pajak telah mencapai 60,16% dari target APBN 2024, yaitu sebesar Rp 1.196,54 triliun dari target Rp 1.988,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono mengungkapkan meskipun pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan, beberapa sektor pajak mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa momentum pertumbuhan penerimaan pajak masih terjaga dalam dua bulan terakhir. Penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 665,52 triliun, meski turun 2,46% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan realisasi mencapai 62,58% dari target. PPh Migas juga mengalami penurunan 10,23%, dengan total penerimaan sebesar Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target.

Sebaliknya, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami peningkatan sebesar 7,36% dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 470,81 triliun atau 58,03% dari target. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tumbuh signifikan sebesar 34,18%, meskipun baru mencapai 41,78% dari target, dengan total penerimaan Rp 15,76 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor, Simak Cara Lapor Dugaan Penyimpangan Pejabat di Website Kemenkeu

Thomas menjelaskan bahwa penurunan penerimaan di sektor PPh Non Migas disebabkan oleh penurunan harga komoditas tahun lalu, yang berdampak pada profitabilitas di sektor komoditas. Selain itu, penurunan lifting minyak bumi turut memengaruhi penurunan penerimaan dari PPh Migas.

"Kami berharap tren positif ini terus berlanjut di bulan-bulan mendatang," tambahnya, pada Kamis 26 September 2024.

Di sisi lain, Nelson Butarbutar, Direktur LBH Pajak dan Cukai, mengkritik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai terlalu pasif dalam mengejar wajib pajak yang tidak patuh.

Menurutnya, DJP seharusnya lebih proaktif dalam mengejar potensi pendapatan dari para pengemplang pajak. "Masih banyak wajib pajak nakal yang belum tersentuh, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan tambahan," ungkapnya.

Baca Juga: Gegara Konten Atta Rumah Rp150 Miliar, Tompi Dipanggil Petugas Pajak  

Nelson juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak. DJP tidak boleh hanya fokus pada wajib pajak yang patuh, karena mengemplang pajak, tetapi juga harus mengambil langkah tegas terhadap pengemplang pajak untuk meningkatkan penerimaan dan menciptakan rasa keadilan di kalangan masyarakat.

"Jika Kemenkeu tidak berhasil menindak tegas wajib pajak yang nakal, ini akan menjadi kelemahan besar dalam pengamanan hak negara dari sektor pajak," tegas Nelson.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub