HARIAN BOGOR RAYA - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya menginformasikan layanan tersebut.
Pelayanan pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Bapanas Tekankan Pentingnya Penguatan Kualitas Konsumsi Pangan Masyarakat Melalui Perbaikan Gizi
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat pelayanan pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM di 5 wilayah yang berada di DKI Jakarta yakni
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakut : LTC Glodok
Bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, jangan lupa mempersiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Namun yang perlu diketahui bagi warga masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM, bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.