Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Tayang: 30 September 2024, 07:04 WIB
Penulis: Herawati Nurlia
Editor: Tim Harian Bogor Raya
Gerai SIM Keliling di acara West Java Festival 2024.
Gerai SIM Keliling di acara West Java Festival 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

HARIAN BOGOR RAYA - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya menginformasikan layanan tersebut.

Pelayanan pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Bapanas Tekankan Pentingnya Penguatan Kualitas Konsumsi Pangan Masyarakat Melalui Perbaikan Gizi

Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat pelayanan pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM di 5 wilayah yang berada di DKI Jakarta yakni

Jaktim   : Mall Grand Cakung
​​​​​​​Jaksel   : Kampus Trilogi Kalibata
​​​​​​​Jakbar  : Mall Citraland
​​​​​​​Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
​​​​​​​Jakut    : LTC Glodok

Bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, jangan lupa mempersiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Kebangsaan oleh Tokoh dan Aktivis Nasional Diamankan Aparat Kepolisian

Namun yang perlu diketahui bagi warga masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM, bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub