HARIAN BOGOR RAYA - Derita tak berkesudahan warga Gaza seharusnya bisa mengingatkan umat Islam Indonesia soal tugas dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia. Termasuk membantu Palestina keluar dari cengkeraman penjajahan Israel.
"Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam," katanya.
Cholil berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.
Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat H Ricky Kurniawan Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Palestina di Gaza
"Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya standing position sama, yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah SWT," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis.
Gerakan boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi, jelasnya, memiliki pijakan yang sah. Yaitu pada fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar Muslimin beralih menggunakan produk lokal.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri meminta masyarakat tetap konsisten memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Hal itu sebagai bentuk dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: HNW Bicara Soal Dukungan Palestina dan Warisan Bung Karno
"Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi," ujarmya.
Seruan itu, akunya, bagian dari refleksi MUI atas genosida Israel di Gaza di Palestina yang genap satu tahun pada 7 Oktober 2024. Harapan dia, kekompakan dan dukungan Muslimin dari seluruh lapisan masyarakat untuk Palestina.
Selain itu, pernyataan resmi otoritas kesehatan di Gaza belum lama ini menyebutkan hampir 45 ribu orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir. Sebagian besarnya adalah anak-anak dan perempuan.
Baca Juga: Curhat Delegasi Palestina Soal Konsistensi Dukungan Indonesia
Barbarisme mesin-mesin perang Israel telah meluluhlantakkan wilayah kecil di selatan Palestina tersebut. Juga melukai lebih dari 100 ribu orang dan memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.
Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.
Sementara, dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.***