Polisi Periksa 19 Saksi terkait Pertemuan Alexander Marwata dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Tayang: 1 Oktober 2024, 08:42 WIB
Penulis: Herawati Nurlia
Editor: Tim Harian Bogor Raya
Laporan Forum Mahasiswa soal Alex Marwata ke Dewas KPK bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPK.
Laporan Forum Mahasiswa soal Alex Marwata ke Dewas KPK bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPK. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

HARIAN BOGOR RAYA - Tim penyelidik subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Metro Jaya periksa 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait perkara aquo.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip Harian Bogor Raya dari Antara.

Sejumlah saksi yang diperiksa, menurut Adi Safri salah satunya adalah Eko Darmanto (eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta), dan selain Eko Darmanto tim penyelidik juga memeriksa beberapa pegawai KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.

Baca Juga: LSP Polri Tingkatkan Kompetensi Asesor Assessment Center

"Selain itu Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan para ahli, ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya, " ujar Ade Safri.

Adapun penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, " katanya.

Baca Juga: Upaya Perkuat Sertifikasi Antikorupsi, LSP KPK Tingkatkan Kompetensi Asesor

Dia pun mengatakan bahwa dalam melakukan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dipastikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Ade Sapri mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024 terkait adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung. Dan terkait hal itu pihaknya telah melakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.

"Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, " ucapnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub