HARIAN BOGOR RAYA - Terkait penyelidikan Polda metro Jaya terhadap wakil ketua KPK Alexander marwata, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghormatinya. Penyelidikan terhadap Alex marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, mengatakan bahwa KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tessa juga mengatakan, bahwa KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Upaya Perkuat Sertifikasi Antikorupsi, LSP KPK Tingkatkan Kompetensi Asesor
"KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," ujar Tessa dikutip dari Antara.
Penyelidikan terhadap Alex marwata berdasarkan aduan masyarakat kepada pihak Polda metro Jaya tertanggal 23 Maret 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, "hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri juga mengatakan bahwa dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud. Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI).