HARIAN BOGOR RAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil dua mantan direktur jenderal Bea Cukai,HP dan AK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013—2015.
Menurut keterangan juru bicara KPK Tessa Mahardika, keduanya dipanggil sebagai saksi pada kasus tersebut. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan persada kavling 4.
HP dan AK, Menurut informasi yang dihimpun adalah Heru Pambudi dan juga Agung kuswandono. Keduanya merupakan mantan dirjen Bea Cukai. AK menjabat sebagai dirjen bea cukai pada tahun 2011—2015, sedangkan Heru Pambudi menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2015.
Baca Juga: KPK Hormati Penyelidikan terhadap Alex Marwata terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto
Namun walaupun sudah dilakukan pemeriksaan, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Perkara itu sendiri berawal pada bulan November 2012. Dimana saat itu Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.
Setelah pengumuman lelang, pihak PPK menandatangani kontrak senilai total Rp 1,12 triliun. Di mana anggaran sejumlah itu untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat.
Baca Juga: Upaya Perkuat Sertifikasi Antikorupsi, LSP KPK Tingkatkan Kompetensi Asesor
Namun, dalam pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dikarenakan ketika dilakukan uji coba kecepatan 16 kapal patroli cepat tersebut, ternyata kecepatan kapal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan dikontrak.