Barang Bukti Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan Diamankan Polda Metro Jaya

Tayang: 2 Oktober 2024, 10:07 WIB
Penulis: Herawati Nurlia
Editor: Tim Harian Bogor Raya
Tim gabungan Polda Metro Jaya amankan 5 orang terkait pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP.
Tim gabungan Polda Metro Jaya amankan 5 orang terkait pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP. /Polda Metro Jaya/

HARIAN BOGOR RAYA - Sejumlah barang bukti kasus pembubaran paksa diskusi kebangsaan di Kemang, berupa digital Video recorder (DVR) yang merupakan alat untuk memonitor dan merekam objek gambar di kamera pengawas (CCTV) disita oleh Polda metro Jaya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip Harian Bogor Raya dari Antara.

Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ada tiga barang bukti DVR yang disita oleh penyidik Polda metro Jaya, yang diambil dari CCTV yang ada di lokasi TKP. Dan setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, aparat kepolisian mendapatkan gambar awal peristiwanya.

Baca Juga: Ini Peran Kelima Pelaku Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang

Ade Ary pun mengungkapkan bahwa penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelaku pembubaran paksa itu, dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.

Bahkan menurut Ary, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci. Saudara JW ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya. Dan berdasarkan hasil analisis sementara dari DVR tergambar salah satu tersangka berinisial FEK berperan mengambil spanduk (banner).

Menurut Ary, ada dua spanduk yang dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan banner yang diambil oleh tersangka FEK dari lokasi diskusi forum kebangsaan. dan itu berhasil disita oleh tim penyidik.

Baca Juga: Dirjen HAM Tanggapi Tindakan Pembubaran Paksa Forum Diskusi oleh Sekelompok Orang tak Dikenal

Penyidikan kasus ini menurut Ade Ary masih terus dikembangkan dan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional. 

Saat ini dua dari lima orang yang telah diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.

Sementara itu, tiga orang lagi masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub