Sebanyak 580 Anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 telah Sampaikan LHKPN

Tayang: 2 Oktober 2024, 09:14 WIB
Penulis: Herawati Nurlia
Editor: Tim Harian Bogor Raya
Pelantikan DPR, DPD dan MPR-RI periode 2024-2029
Pelantikan DPR, DPD dan MPR-RI periode 2024-2029 /

HARIAN BOGOR RAYA -  Sebanyak 580 Anggota DPR dan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 yang baru dilantik pada 1 Oktober 2024 telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara lengkap. 

Menurut keterangan dari pihak KPK bahwa dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahanan dan 257 sebagai non-Petahanan. Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahanan dan 85 sebagai non-Petahanan.

LHKPN Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)  merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih.

Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Bea Cukail

Bagi Calon yang berstatus Petahanan atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.

Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.

Dan terkait hal tersebut pihak KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: KPK Hormati Penyelidikan terhadap Alex Marwata terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

Yangmana Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporan suruh anggota DPR maupun anggota DPD RI periode 2024-2029.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub