HARIAN BOGOR RAYA – Indonesia Police Watch (IPW) apresiasi gerak cepat Polri atas penetapan terhadap dua orang pelaku pembubaran paksa forum diskusi kebangsaan sebagai tersangka. IPW mendorong agar terhadap kedua tersangka segera dilakukan pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Senin, 30 September 2024. Namun demikian IPW juga ingin dalang pembubaran itu segera ditangkap.
"Apresiasi pada Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan Diamankan Polda Metro Jaya
Sugeng merasa, pembubaran diskusi Forum Tanah Air ada kejanggalan. Dia menduga pembubaran ini terkait dengan kepentingan politik tertentu. Dan menurutnya seharusnya diskusi itu tak perlu dibubarkan.
Dia merasa, Ada kelompok politik yang menyuruh sekelompok orang untuk membubarkan diskusi yang dihadiri oleh Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko.
"Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu," katanya.
Baca Juga: Ini Peran Kelima Pelaku Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu , 29 September 2024, di salah satu hotel di Kawasan Kemang, Jaksel. Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi di dalam hotel.
Terkait peristiwa tersebut, Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan.***