Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya

- 7 Maret 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi Motor Listrik/Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya
Ilustrasi Motor Listrik/Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya /Pexels.com / Bagus Pangestu/

HARIAN BOGOR RAYA - Motor listrik kini mulai dilirik di Indonesia dan Pemerintah juga telah mengumumkan subsidi nya untuk Maret 2023 ini.

Insentif subsidi motor listrik tersebut sebesar Rp7 juta per unit dan akan dialokasikan untuk 250.000 unit motor di tahun 2023 ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan perihal subsidi motor listrik Rp7 juta bagi masyarakat di tahun ini.

Baca Juga: Motor Listrik Baru Honda EM1 e, Ketahui Spesifikasi Honda EM1 e

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023,” ucapnya dalam konferensi pers.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Subsidi Motor Listrik Ditetapkan Rp7 Juta, Produsen Dilarang Naikkan Harga Jual

Baca Juga: Daya Tarik Kendaraan Motor Listrik Dilirik Investor

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x