Peneliti Singgung Hal Penting Soal Etika Beraktivitas di Media Sosial

- 21 Mei 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi media sosial. Kampanye di media sosial akan segera diatur KPU RI. /Pixabay/BiljaST
Ilustrasi media sosial. Kampanye di media sosial akan segera diatur KPU RI. /Pixabay/BiljaST /

HARIAN BOGOR RAYA - Peneliti Komunitas Digital, Kaliopak Luqman Hakim Bruno singgung ancaman pidana penjara dan denda jika tidak menggunakan etika dalam beraktivitas di media sosial.

Masih terkait media sosial, ancaman itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini mengatur segala aktivitas warganet di ruang digital.

“Apa saja yang tidak etis dalam bermedia sosial? Contohnya adalah pornografi, perjudian online, kabar bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, peretasan atau penyadapan, pengancaman dan pemerasan, serta pelanggaran hak cipta. Semua itu ada ancaman hukumannya, baik berupa pidana penjara atau denda,” ucap dia, terkait aktivitas di media sosial.

Baca Juga: Detik-detik Aksi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Cimol Gedebage Bandung Viral di Media Sosial

Sementara, Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Kadek Dwi Febriani mengingatkan pentingnya etika digital saat beraktivitas di jagat maya guna menghindari timbulnya konflik atau permasalahan.

"Contoh etika dalam media sosial adalah bersikap kritis dan berpikir sebelum bertindak (mengunggah), tidak menyebarkan data pribadi, menyebutkan sumber, tidak menggunakan huruf kapital secara keseluruhan, dan berhati-hati dalam meneruskan pesan,” kata Ni Kadek dalam rilis pers yang diterima, Sabtu.

Hal itu disampaikannya dalam lokakarya "Pentingnya Literasi Digital dalam Beraktivitas di Media Sosial” yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Jawa Barat.

Baca Juga: Dewan Pers Beberkan Media Sosial Sebagai Paltform Baru Bagi Pers

Ni Kadek menjelaskan, dalam ruang digital, interaksi dan komunikasi yang dilakukan dilatarbelakangi oleh perbedaan budaya atau kultur. Dari ragam perbedaan budaya tersebut kemudian menciptakan standar baru tentang etika.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x