Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Jaringan Clandestine Laboratorary

19 Juni 2024, 20:14 WIB
Sat narkoba polres Bogor berantas peredaran narkoba di Kab.Bogor, Jakarta dan Tangael /

HARIAN BOGOR RAYA - Sat narkoba Polres Bogor berhasil memberantas kasus tindak pidana jaringan Clandestine Laboratorary (Labolatorium Terselubung).

Dalam press rilis, Wakapolres Bogor KOMPOL Adhimas Sriyono Putra yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut memakan waktu beberapa bulan.

Dalam pengembangan dari beberapa TKP, yangmana tempat pembuatan Produksi Narkoba tersebut dilakuakan secara berpindah pindah tempat lokasi untuk mengelabui petugas Kepolisian, serta pembuat dan kurirnya berpindah-pindah Domisili.

Baca Juga: Truk Bermuatan Bahan Bangunan Alami Kecelakaan Tunggal Terperosok ke Parit di Jalan Raya Gunung Salak Endah

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari, Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, dimana saat itu seorang pria, AF (20) berhasil diamankan di Kp Cibeureum Desa Cibatok 2 Kec Cibungbulang Kab. Bogor. AF diamankan bersama dengan Barang Bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis Dengan Bruto 1,44 Gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AF, pihak kepolisian berhasil mengembangkan kasus teraebut, dimana dalam  pengembangannya kepolisianmenangkap tersangka selanjutnya dihari yang sama pada pukul 22.00 WIB di daerah yang sama.

Kemudian berhasil meringkus 2 orang tersangka yang berinisial FH (25) Dan HN (25), dan menemukan barang bukti Narkotika berjenis tembakau Smsintetis Smseberat 11,57 Gram yang tujuannya untuk diedarkan, kedua pelaku bersaksi bahwa mereka menerima Narkotika Jenis Tembakau dari MI (21) di daerah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Konten Video di Media Sosial Jadi Pilihan Generasi Muda dalam Mencari Informasi

Berlanjut di Penangkapan kedua pada hari Senin, 10 Juni 2024 pada Pukul 02.30 WIB yaitu di daerah Ciputat Kota Tangerang Selatan tepatnya di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. AMD V GG. Hasan Boin Kel. Sawah Kec Ciputat kota Tangerang Selatan. Disana pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang Laki Laki berinisial MI (21) Dan AP (31).

Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti tergeletak dilantai kontrakan yaitu narkoba berjenis tembakau sintetis dengan berat brutto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,08 Gram, Serta berbagai bahan dan alat produksi narkotika.

Setelah proses interogasi para tersangka mengatakan bahwa dirinya melakukan produksi narkotika jenis Tembakau bersama rekannya yang berinisial IS (22), sedangkan oeranan AP (31) yaitu membantu mengedarkan (Menempel) Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Beberapa Interogasi Dilontarkan Oleh Pihak Sat Narkoba Polres Bogor, didapatkan informasi bahwa ada kontrakan lainnya yang dipakai untuk menjadi rumah produksi narkoba.

Baca Juga: Kedapatan Tangan Akan Tawuran, Dua Pemuda Diamankan Polsek Ciawi

Kemudian sat Narkoba Polres Bogor mendatangi tempat yang disebutkan tersangka sebelumnya, Pada 10 juni 2024 pukul 09.30 WIB di sebuah Kontrakan yang berlokasi di Kp. Lio Kelurahan pondok Kacang Timur Kec Pondok Aren Kota Tanggerang Selatan, Telah Diamankan 1 (Satu) Orang Laki Laki Berinisial IS.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk Bmberupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan berat Bruto 3.135 Gram/ 3,1 KG dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan didalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis, setelah melakukan pencocokan informasi antara tersangka IS (22) dan MI (21), keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis atas arrahan FH (25) Dmdengan keuntungan yang diterima yaitu Rp. 25 juta untuk setiap 1 KG bahan yang diproduksi.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler