Bukan hanya KTP aja Loh, wargi juga bisa mengurus Akta Kelahiran/Kematian/Perkawinan, Akta Perceraian dan Pengesahan Anak serta Kartu Identitas Anak.
'Jangan sampai Lupa nih, Gebyar Adminduk akan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bogor", tulis akun resmi Pemda kabupaten Bogor tersebut.
Baca Juga: Si Manis dari Bogor 'Dodol Tenjo' Cocok Buat Oleh-oleh, Begini Lho Cara Bikinnya
Gebyar Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Bogor bertempat di Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Sebelumnya para pengunjung juga bisa mendaftar online dahulu di https://www.siloka.dukcapilbogorkab.id, agar mendapatkan layanan tersebut.***