Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Diamankan Pihak Kepolisian Polsek Rumpin

- 26 April 2024, 14:46 WIB
Dua oelaku curanmor di rumpin
Dua oelaku curanmor di rumpin /

HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Rumpin Ungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dengan Pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang pemuda. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20 April 2024, Sekitar Jam 05.30 Wib Di Kp. Pasir Randu RT.002/010 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor.

Dimana saat itu, menurut laporan dari korban yang disampaikan pada pihak kepolisian, bahwa saat itu Korban baru saja tiba dari rumah yangmana ia baru saja pulang dari kerja, yakni sekira pukul 24.00 WIB.

Kemudian Ia memarkirkan motornya didalam rumahnya. Korban pun langsung pergi tidur, tanpa terlebih dahulu mengunci pintu rumahnya. Dan sekira pukul 05.30 WIB, adik ipar korban membangunkan korban dan menanyakan keberadaan motor korban tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kemudian korban langsung melihat ketempat sepeda motornya diparkirkan. Ternyata Ia tak mendapatkan sepeda motornya itu. Dia pun langsung saja membuat laporan ke Polsek Rumpin.

Kapolsek Rumpin Kompll Sumujo membenarkan telah terjadi Tindak Pidana pecurian sepeda motor. Ia pun menjelaskan, bahwa dari hasil keterangan selanjutnya, pada hari Selasa tgl 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 wb korban tiba-tiba saja merasa merasa curiga terhadap tetangganya.

Berdasarkan kecurigaan itulah maka dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap keberadaan E dirumahnya, dan saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik pelapor di dalam rumah bersama dengan temannya yang berinisial M.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Siaga 3, masyarakat, pengunjung dan wisatawan Diimbau tidak Aktivitas di Radius 2 KM

Kemudian pihak kepolisian polsek Rumpin mengamankan M di rumahnya , selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Rumpinuntuk pengusutan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian Polsek rumpin adalah berupa 1 ( satu) buah STNK Asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol : F-4093-FIN, warna biru hitam, thn 2023, nosin. JM81E2588163, noka. MH1JM8123PK584118, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dgn nomor Q320.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x