Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Ungkap Dua Pelaku Curanmor

- 24 Februari 2023, 17:44 WIB
Unit Reskrim polres Bogor ungkap 2 pelaku curanmor
Unit Reskrim polres Bogor ungkap 2 pelaku curanmor /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Klapanunggal kabupaten Bogor berhasil diamankan pihak Polsek Klapanunggal polres Bogor. Pada hari Jumat 24 Februari 2023.

Ada dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh Polsek Klapanunggal polres Bogor dalam gelaran operasi jaran. Mereka yaitu U (43) dan S (51).

Selain berhasil mengungkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan dari dua pelaku tersebut juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit kendraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng. 

Baca Juga: Warga Sukaraja Keluhkan Buku Nikah Terbakar, Polres Bogor Berikan Solusi Lewat Jum'at Curhat 

Kapolsek Klapanunggal  AKP Irrine Kania Defi S.I.K,. M.M menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikkan yang di lakukan Polsek Klapanunggal bahwa kedua orang pelaku curanmor ini mengaku telah melakukan lima kali aksi pencuriannya.

Di mana dalam melakukan aksinya tersebut, mereka melakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Klapanunggal.

“Jadi para pelaku ini dalam melakukan aksinya mengincar motor yang terparkir di area parkiran toko atapun halaman rumah”, ungkap AKP Irrine Kania Defi

Baca Juga: Jadwal Acara TV TVRI Hari Ini Jumat 24 Februari 2023, Malam Ini: Guest House Losmen Reborn, D'Teras

Atas perbuatannya, para pelaku ini akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1)  butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau  pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, tutup Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania  Defi.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x