HARIAN BOGOR RAYA - Pajak progresif memang banyak dikeluhkan masyarakat lantaran masyarakat dikenakan pajak karena memiliki nama lebih dari satu pada STNK padahal kendaraannya sudah bukan miliknya atau dijual.
Tentunya yang memberatkan pada saat si pemilik kendaraan menjualnya dan belum membalik nama tentu saja pemilik pertama masih dikenakan pajak progresifnya.
Untuk itu dalam memudahkan kepengurusan surat-suratan kendaraan Korp Lalu Lintas Polri mengusulkan penghapusan pajak progresif dan juga mengusulkan Bea Balik Nam Kendaraan Bermotor ( BBNKB) II dikurangi.
Baca Juga: Diprediksi Mudik Lebaran Tahun 2023 Meningkat, Korlantas Siapkan Jalur Lintas Untuk Menghindari Kemacetan
Kakorlntas Polri Irje Firman Santyabudi mengatakan hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
Dengan adanya ini Firman berharap masyarakat lebih taat membayar pajak.
'Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman, dikutip Harian Bogor Raya dari RRI Jum'at 17 Maret 2023.
Baca Juga: Cegah Resiko Angka Kecelakaan, Polri Mengimbau Tidak Menggunakan Kendaraan Bermotor Pada Mudik Tahun Ini
Firman juga melihat pengurusan BANKB II kendaraan bekas dapat langsung balik nama sehingga Polri maupun negara akan memperoleh data yang valid.
Usulan terkait diatas sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2022, Kemendagri bahkan telah meminta Pemda Menghapus Pajak Progresif serta BBNKB II, hanya masih menunggu kapan waktunya masyarakat masih menanti keputusan tersebut.***