Usulan Penghapusan Pajak Progresif Dihapuskan Kapan Realisasinya Begini Kata Korlantas

- 17 Maret 2023, 11:23 WIB
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/foc)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/foc) /

HARIAN BOGOR RAYA - Pajak progresif memang banyak dikeluhkan masyarakat  lantaran masyarakat dikenakan pajak  karena memiliki nama lebih dari satu pada STNK padahal kendaraannya sudah bukan miliknya atau dijual.


Tentunya yang memberatkan pada saat si pemilik kendaraan menjualnya dan belum membalik nama tentu saja pemilik pertama masih dikenakan pajak progresifnya.

Untuk itu dalam  memudahkan kepengurusan surat-suratan kendaraan Korp Lalu Lintas Polri mengusulkan penghapusan pajak progresif dan juga mengusulkan Bea Balik Nam Kendaraan Bermotor ( BBNKB) II dikurangi.

Baca Juga: Diprediksi Mudik Lebaran Tahun 2023 Meningkat, Korlantas Siapkan Jalur Lintas Untuk Menghindari Kemacetan

Kakorlntas Polri Irje Firman Santyabudi mengatakan hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya ini Firman berharap masyarakat lebih taat membayar pajak.

'Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman, dikutip Harian Bogor Raya dari RRI Jum'at 17 Maret 2023.

Baca Juga: Cegah Resiko Angka Kecelakaan, Polri Mengimbau Tidak Menggunakan Kendaraan Bermotor Pada Mudik Tahun Ini

Firman juga melihat pengurusan BANKB II kendaraan bekas dapat langsung balik nama sehingga Polri maupun negara akan memperoleh data yang valid.

Usulan terkait diatas sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2022, Kemendagri bahkan telah meminta Pemda Menghapus Pajak Progresif serta BBNKB II, hanya  masih menunggu kapan waktunya masyarakat masih menanti keputusan tersebut.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x