Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor

- 18 Maret 2023, 18:49 WIB
Polres Bogor berhasil ungkap kasus mutilasi di Tenjo
Polres Bogor berhasil ungkap kasus mutilasi di Tenjo /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Pasca ditemukannya mayat pria termutilasi didalam sebuah koper merah di Kampung baru Tenjo pada hari rabu 15 Maret 2023, polres Bogor pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.MH dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu 18 Maret 2023.

Iman imanuddin juga menyampaikan setelah dilakukan gelar olah TKP, tim inafis polres Bogor pun akhirnya berhasil mengidentifikasi mayat korban maupun pelaku.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Tenjo Mengaku Akan Disodomi oleh Korban

Dari hasil identifikasi tersebut, maka tim Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah.

Dan setelah melakukan pengejaran akhirnya pihak kepolisian pun berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial DA (33) di Yogyakarta.

Kemudian Kapolres pun menyampaikan kepada awak media bagaimana cara DA melakukan pembunuhan itu hingga sampai dengan mutilasi.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pria Bertato Yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper Merah Berhasil Ditangkap di Yogyakarta

Menurut iman, DA mengawali pembunuhan  dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas.

Kemudian tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah tiga Raksa Tangerang, termasuk dengan alat pemotong  gerinda, yang digunakan untuk memotong bagian tubuh korban.

Sementara itu tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah tenjo labupaten Bogor.

Baca Juga: Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Kaki Dalam Koper Merah

Dan terhadap bagian tubuh lainnya milik korban yang menurut pelaku dibuang di aliran sungai di wilayah Tangerang, sampai saat ini pihak kepolisian polres Bogor masih melakukan pencarian.

" Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka  DA (33) motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA (33)." Ujar Iman Imanudin.

"Namun demikian kami masih melakukan Pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat  bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang." Ungkap Iman.

"Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati." tegas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x