Polres Bogor Sampaikan Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar

- 26 Agustus 2023, 10:16 WIB
Polres Bogor sampaikan hasil tes DNA kasus bayi tertukar
Polres Bogor sampaikan hasil tes DNA kasus bayi tertukar /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Setelah dilakukan tes DNA terhadap dua bayi yang diduga tertukar 1 tahun yang lalu di salah satu rumah sakit di wilayah kabupaten Bogor, akhirnya pihak Kepolisian menemui titik terang. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako polres Bogor pada hari Jumat malam 25 Agustus 2023, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari labolatorium Forensik Bareskrim Polri ditemukan kecocokan sebesar 99,99%, hal itu berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor Bareskrim. Jadi dapat dipastikan bahwa anak tersebut memang tertukar. 

AKBP Rio Wahyu Anggoro juga mengatakan bahwa dari hasil mediasi yang digelar antara orang tua dari kedua bayi yang tertukar yaitu bapak h dan ibu DP serta bapak T dengan ibu s dan juga didampingi oleh asisten deputi kemenko PMK, deputi perlindungan anak dari kementerian PPA, wakil ketua KPAI Republik Indonesia, Wakil dari Kapuslabfor Bareskrim Polri, Dinsos, Aspem Kesra Kabupaten Bogor, telah terjadi beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Begini Hasil Tes DNA Bayi Tertukar yang Diumumkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro

Dan dengan kebesaran hati kedua belah pihak, dan maka proses yang telah dibacakan oleh Puslabfor Bareskrim masing- masing pihak bisa menerima dengan kebahagiaan yang luar biasa.

"Terkait kejadian ini sendiri kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi,  melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap rumah sakit maupun  Perawat dan bidan yang ada pada saat hari kejadian. dan hingga saat ini kasus tersebut pun masih pendalaman kami." Ungkap AKBP Rio.

Dan terkait proses pengembalian anak kepada masing-masing orang tua biologis akan dilaksanakan dalam satu bulan ini melalui kesepakatan yang telah di sepakati, pihak Kepolisian akan membuat rumah bersama yang sudah diputuskan dalam mediasi, yaitu berada di Polres Bogor. Hal itu sudah di sepakati Jadwal per jadwal, tanggal per tanggal, seperti timline, agar proses bonding antara orang tua dengan anak terjalin satu sama lain. 

Baca Juga: Kelalaian Perawat Bayi Memicu Fenomena Tukar Bayi: Menggali Dampak dan Pencegahannya

"Dari  kesepakatan bersama juga tadi dalam proses penyelesaian ibu  S dan ibu D ini kami selesaikan secara restorative justice. Sementara itu proses kembang dan tumbuh anak akan menjadi tanggung jawab si ayah baru dan ibu baru yang merupakan orang tua biologisnya.  Serta dua anak tersebut atas ijin bapak Kapolda Jabar kami angkat menjadi anak angkat Polres Bogor segala tanggung jawab terhadap dua anak tersebut adalah merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor," jelasnya.

Sementara itu Kepala Deputi PPA Nahar SH., MSi menjelaskan bahwa Tahapan penyelesaian dari masalah ini telah dicapai kesepakatan, Yang mana proses laporan itu telah ditindak lanjuti oleh Polres Bogor, lalu dari dari Sisi pemenuhan hak anak dari pertemuan Paska pertemuan hari ini akan dilakukan langkah- langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D maupun sebaliknya.

Yang tentunya melalui tahapan-tahapan yang telah disepakati. Yang diantaranya di minggu pertama akan dilakukan asesmen kepada kepada masing-masing anak dan keluarga. Yang kedua tentu proses selanjutnya di minggu kedua  adalah penyesuaian di mana anak nanti akan mulai di kenalkan dengan lingkungan yang nantinya anak ini akan tumbuh kembang di lingkungannya orang tua kandungnya. Lalu di minggu ke tiga kita lakukan asesmen ulang, dan bila semua dapat dipastikan semua tahapan telah diselesaikan, maka di minggu ke empat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masihg anak kepada orang tua biologis nya.

Baca Juga: Polres Bogor Tindak Lanjuti Kasus Bayi yang Tertukar

Setelah tahapan itu kami berharap proses ini bisa kita selesaikan, dan kita berharap bahwa hak-hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya,  hak anak untuk di asuh oleh kedua orang tuanya bisa kita penuhi sebaik-baiknya. dengan kami juga berterima kasih atas Proses yang sudah dilakukan oleh Polres Bogor Bogor dan tentu semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Dan hal ini juga mudah-mudahan dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua Bahwa kepentingan anak harus diupayakan.

Di kempatan yang sama Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd mengayakan bahwa bahwa kejadian ini sendiri merupakan yang pertama sepanjang pengetahuannya. dan  untuk kasus ini kami berharap kasus terakhir terutama di layanan kesehatan yang seharusnya tempat yang nyaman dan aman bagi anak untuk lahir di sana dan dengan kasus ini Perubahan-perubahan yang ada jangka panjang bisa kita lakukan dengan efektif.

Saya pun mengapresiasi dengan mengambil pola kesepakatan, karena di konvensi hak anak dan UU perlindungan anak, memenjarakan orang tua adalah pilihan terakhir. negara kementerian lembaga pemerintah daerah dan masyarakat harus memastikan atau memampukan orang tua untuk mengasuh dan mendidik, karen negara punya tanggung jawab sampai usia 18 tahun sampai mana undang undang anak termasuk anak dalam kandungan.

Baca Juga: Dokter Ungkap Hal Penting Pemeriksaan Tambahan Bagi Bayi Baru Lahir

Selain itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMKDr. Imron Rosadi, S.Sos., M.Si. pun mengatakan bahwa Dalam proses nanti negara akan memfasilitasi bila diperlukan pendampingan-pendapangan setelah satu bulan tahapan-tahapan yang di sepakati telah di jalani, ungkapnya.**"

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah