“Itu adalah kegiatan pembangunan yang harus berjalan. Kan itu sudah beberapa tahun berjalan, kami sudah pikirkan untuk masyarakat banyak,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
 
Menurutnya bahwa hampir 200 kepala keluarga yang nantinya akan menempati rumah deret taman Sari. Dan mereka merupakan warga yang sebelumnya tinggal di daerah tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh Pemkot Bandung.
 
Dan terkait dengan penertiban itu sendiri Ema mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian ia meminta kepada pihak luar untuk tidak mencampuri kepentingan banyak pihak.

“Jadi jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan operasional. Jangan dikaitkan dengan isu HAM itu kan kita sudah pernah berproses,” kata dia.

Pemkot Bandung, selama ini menurut Ema terus berusaha mendahulukan kepentingan umum. ia berharap tahun ini pembangunan rumah deret tersebut dapat diselesaikan sehingga masyarakat bisa cepat berpindah ke tempat tinggal tersebut.

“Warga bisa menghuni sampai selesainya itu, kalau saya dengar tahun ini harus selesai. Tahun depan seharusnya mereka sudah bisa masuk ya,” ungkapnya.
 
Jadi apabila progres pembangunan tower rumah derek taman Sari sudah selesai dibangun maka warga boleh pindah ke hunian tersebut. Walaupun sebenarnya Ema berharap apabila sudah ada bangunan yang selesai dan siap dihuni maka warga bisa langsung menempatinya, jadi yang masuk ke dalam rumah deret tersebut dicicil saja, tidak harus menunggu pembangunan selesai dan masuk bersama-sama untuk menempati rumah deret tersebut.

“Kalau saya inginnya yang sudah selesai siap ya dihuni saja jadi dicicil masuk dimulai saja. Tidak harus bersama-sama karena kalau ada yang sudah siap,” ucap Ema.

Ema pun menegaskan bahwa keberadaan rumah deret tersebut nantinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dulu tinggal di kawasan tersebut akan tempat tinggal. Dikarenakan itu adalah hak mereka yang dulu tinggal di kawasan tersebut. Dan untuk kedepannya yang tinggal di rumah deret tersebut akan dikenakan sewa sesuai dengan kemampuan mereka.

Warga RW 11 kelurahan Tamansari kecamatan coblong tentunya mendukung penertiban aset oleh poncot Bandung di mana hal tersebut dimaksudkan agar segera tuntas, sehingga masyarakat bisa segera menempati hunian tersebut.***