Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Bagi Mario Dandy

- 19 Oktober 2023, 17:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kami, 10 Oktober 2023.
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kami, 10 Oktober 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

HARIAN BOGOR RAYA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan atas Mario Dandy Satriyo pelaku tindakan kekerasan penganiayaan terhadap David ozora.

Putusan 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo sekaligus menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Kami menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL yang diajukan banding," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya ketua majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan alimin ribut Sujono pada hari Kamis 7 September 2023 membacakan putusan hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy Satryo.

Mario secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan penganiayaan berencana berat terhadap David ozora, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga sempat tidak sadarkan diri.

"Terdakwa dihukum dengan pidana 12 tahun," ujar Alimin Ribut Sujono membacakan putusan tersebut.

MBaca Juga: Mellisa Anggraini Sampaikan Terkait restitusi yang dilayangkan pihak David ozora kepada Mario Dandy.

Selain hukuman penjara, Mario Dandy juga tetap diwajibkan membayar Rp25miliar sebagai restitusi. Di mana menurut hakim  bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x