Aktivis Adukan PT PPLI ke Walhi Jabar-Nasional Perihal Keluhan Warga Nambo Klapanunggal

- 22 Desember 2023, 09:42 WIB
 Tampak depan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)/Aktivis Adukan PT PPLI ke Walhi Jabar-Nasional Perihal Keluhan Warga Nambo Klapanunggal
Tampak depan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)/Aktivis Adukan PT PPLI ke Walhi Jabar-Nasional Perihal Keluhan Warga Nambo Klapanunggal /Chris Dale/Isu Bogor

HARIAN BOGOR RAYA - Perihal keluhan Warga Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor tentang aroma bau dan kompensasi diadukan Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya (LHBR) ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pada Kamis 21 Desember 2023.

Hal aduan aktivis ke Walhi tersebut terkait masih adanya dampak bau dari PT PPLI yang dirasakan warga Nambo Klapanunggal, juga belum adanya kompensasi yang dirasakan secara individu atau setiap Kepala Keluarga (KK). 

Aktivis LHBR Sabilillah menyatakan, apabila PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Klapanunggal tidak mengindahkan kewajibannya, maka pihaknya akan membuka kembali lembaran masa lalu perusahaan Pengolahan limbah Bahan Bernahaya dan Beracun (B3) tersebut. PT.PPLI sebelumnya pernah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional. 

Baca Juga: Ini Penjelasan DLH Kabupaten Bogor Perihal Aduan Limbah B3 PPLI Klapanunggal

"Kami pantau melalui pemberitaan yang pro masyarakat selama ini, PPLI disinyalir belum beritikhad baik terhadap lingkungan hidup maupun kelangsungan hidup masyarakat disekitarnya. Apakah belum menyadari bagaimana lembaran masa lalu dimana KLHK dan WALHI Nasional turun tangan ketika itu," ucapnya pada awak media.

Menurutnya, persoalan kerusakan lingkungan hidup dan dampaknya terhadap kelangsungan mahluk hidup, tidak akan pernah dibiarkan selama aktivis hadir bersama niat mencegah kerusakan di muka bumi. 

"Kami sudah komunikasikan pula dengan kawan-kawan WALHI Jabar dan WALHI Nasional hari ini. Kami segera hadir jika yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya, masih tidak memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup," tegas Sabilillah.

Baca Juga: Begini Polemik Limbah B3 PPLI di Klapanunggal yang Banyak Mendapat Sorotan

Sebelumnya diberitakan, Kasi Subkor Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari KLHK, terkait surat aduan yang sudah didampaikan beherapa hari lalu. Pihaknya mengaku adanya keterbatasan kewenangan, dan dalam aturannya kewenangan ada di pihak kementrian.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah